Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi
Djoko menambahkan, AS ternyata membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan SHM 1107 di Kelurahan Batununggal atas nama King Hu. "Sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.
Karenanya AS dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam sangkaan pasal tersebut, sesuai dengan fakta yang ada kami juga memasukan Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, yaitu pelaku tindak pidana terdiri dari orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta," pungkas Djoko. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (pol) Sutarman tengah menunjukkan keseriusan dalam bersih-bersih internal. Setelah menggelar serangkaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal