Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi

Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi
Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi

Djoko menambahkan, AS ternyata membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan SHM 1107 di Kelurahan Batununggal atas nama King Hu. "Sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.

Karenanya AS dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam sangkaan pasal tersebut, sesuai dengan fakta yang ada kami juga memasukan Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, yaitu pelaku tindak pidana terdiri dari orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta," pungkas Djoko. (boy/jpnn)


JAKARTA - Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (pol) Sutarman tengah menunjukkan keseriusan dalam bersih-bersih internal. Setelah menggelar serangkaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News