Polri: Kasus Munarman Berbeda dengan Perkara Pidana Umum Lainnya

jpnn.com, JAKARTA - Munarman sudah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat kasus terorisme. Pengacara tidak bisa menjenguk mantan petinggi FPI itu.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penanganan kasus terorisme berbeda dengan perkara pidana umum lainnya.
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4).
Menurut dia, saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.
"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.
Pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditahan di Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat kasus terorisme.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya