Polri Kesulitan Kejar Pelaku
Aksi Penembakan di Papua yang Menewaskan Tiga Orang
Minggu, 23 Oktober 2011 – 04:44 WIB

Polri Kesulitan Kejar Pelaku
Enam orang tersebut berinisial, FY, SB, AM, DS, GW, dan EW. Selebihnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya. Mereka dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa. (rdl/c4/agm)
JAKARTA - Penembakan di Tanggul Timur, Mimika, Papua, yang merupakan wilayah kerja PT Freeport Indonesia (PT FI), terus diselidiki aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan