Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan mengenai tindak pidana pemilu.

Dari 144 laporan tersebut, sebanyak 110 dinilai bukan merupakan tindak pidana dan 34 laporan dinyatakan merupakan tindak pidana dan dilanjutkan ke pihak Polri untuk diselidiki.

"Dari 144 itu, 110 dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu. Kemudian 34 sudah diverifikasi adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1).

Kemudian, dari 34 tindak pidana pemilu tersebut, 26 perkara sudah masuk tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dan lima perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara tiga perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga total kasus yang ditangani gakkumdu mencapai 31 perkara tindak pidana pemilu.

Lanjutnya menyampaikan, untuk tindak pidana yang paling besar itu adalah kasus pemalsuan dokumen di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Kemudian, tim sentra gakkumdu juga mendapati adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal.

"Ada tiga perkara di sentra sakkumdu di Jakarta, sentra gakkumdu Pekalongan, dan sentra gakkumdu di Maluku Utara," katanya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan pidana pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News