Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Kasus lainnya seperti money politik, penghinaan terhadap peserta pemilu, kampanye di tempat ibadah? dan kampanye melibatkan pihak dilarang juga ditangani oleh tim sentra gakkumdu pusat dan daerah. (cuy/jpnn)


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, selama ini sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) telah menerima 144 laporan pidana pemilu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News