Polri Pastikan Ajukan Banding

Polri Pastikan Ajukan Banding
Polri Pastikan Ajukan Banding
JAKARTA -- Pihak Mabes Polri tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan pemohon ICW tentang informasi data 17 nama perwira dan pemilik rekening Polri.

”Polri menghargai lembaga KIP. Tapi dalil komisi ini kami tidak sependapat oleh sebab itu ada langkah hukum selanjutnya, kita akan ajukan ke PTUN," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Iza Fadri kepada wartawan usai sidang, di gedung MK, Selasa (8/2).

Dijelaskan, langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Mabes Polri itu diatur dalam bab 10 UU KIP sendiri.  ”Ini bukan putusan final. Kami mendapat waktu dari majelis selama 14 hari untuk ajukan keberatan," terangnya.

Mengenai data nama dan pemilik rekening sebagaimana diminta ICW, Iza mengatakan, pihaknya tak punya data itu. ”Bareksrim saja tidak punya data tentang itu, bagaimana kita akan menyerahkan,” tandasnya.

JAKARTA -- Pihak Mabes Polri tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan pemohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News