Polri Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 08 Februari 2011 – 15:06 WIB
Seperti diberitakan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Dalam putusanya, majelis komisioner yang diketuai oleh Ahmada Almsyah Saragih, didampingi dua anggota majelis Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon mengabulkan seluruh permohonan ICW, dan menyatakan informai 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaranya nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes polri pada tanggal 23 juli 2010, merupakan informasi terbuka. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Pihak Mabes Polri tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan pemohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan