Polri Pastikan Bocah Pengancam Jokowi Bisa Dipidana
Kamis, 24 Mei 2018 – 17:21 WIB
"Dan dia tidak bermaksud untuk menghujat bapak presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannnya,” kata Argo, Kamis (24/5).(mg1/jpnn)
Mabes Polri memastikan bocah usia 16 yang melakukan tindakan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo bisa diproses pidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru