Polri Pastikan Pemeriksaan terhadap Alvin Lim di Lapas Sesuai Prosedur

Polri Pastikan Pemeriksaan terhadap Alvin Lim di Lapas Sesuai Prosedur
Alvin Lim untuk kesekian kalinya dipolisikan. Foto: Antaranews

"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Adi Vivid mengatakan penetapan tersangka Alvin Lim dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan delapan orang saksi ahli.

Ahli itu terdiri atas ahli Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli kode etik advokat.

Alvin Lim dijerat Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.

Kasus ini bermula saat pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejagung sarang mafia.

Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (dil/jpnn)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News