Polri Pastikan Tuduhan Lutfi Alfiandi tidak Terbukti

Polri Pastikan Tuduhan Lutfi Alfiandi tidak Terbukti
Anggota DPD RI Fahira Idris bersama Dede Lutfi Alfiandi (Lutfi). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Internal Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga menyetrum Lutfi Alfiandi dalam proses pemeriksaan. Hasilnya, apa yang diungkapkan Lutfi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) tidak benar.

“Hasilnya sudah keluar, bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan oleh saudara Lutfi,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, Rabu (5/2).

Asep menuturkan, hal ini diketahui setelah tim internal memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.

Tak hanya itu, tim internal ini juga sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1). “Hasl dari semua itu bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," sambung Asep.

Lantas, apakah Polri akan memidanakan Lutfi yang telah menuduh penyidik tanpa bukti, menurut Asep hal itu tak dilakukan.

Pasalnya, Lutfi sudah bisa menghirup udara bebas setelah divonis bersalah dan dihukum selama empat bulan.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Bripda Muhamad Adi Saputro yang Diamuk Sekelompok Orang

“Semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi juga sudah bisa memahami, apa pun yang terjadi hasil pemeriksaan itu menyatakan itu. Namun, tetap memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri," tandas Asep. (cuy/jpnn)

Internal Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga menyetrum Lutfi Alfiandi dalam proses pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News