Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan bahwa regulasi perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalam proses pembuatan. Sehingga, dalam waktu dekat mereka bisa menjadi ASN Polri.
Menurut Dedi, secepatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
“Dalam waktu dekat Pak Menpan-RB akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” ujar Dedi, Rabu (17/11).
Jenderal bintang dua itu menerangkan apabila regulasi yang dibuat bersama telah terpadu, secepatnya akan diumumkan secara resmi.
Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu.
Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi, sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Selanjutnya akan dibuat juga peraturan Kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serts Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.
“Supaya ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” tegas Dedi.
Polri menegaskan saat ini mereka tengah membuat regulasi perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN. Secepatnya para mantan pegawai lembaga antirasuah itu jadi ASN Korps Bhayangkara.
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya