Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN
Rabu, 17 November 2021 – 22:52 WIB
57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para eks pegawai KPK itu akan direkrut oleh Polri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menegaskan saat ini mereka tengah membuat regulasi perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN. Secepatnya para mantan pegawai lembaga antirasuah itu jadi ASN Korps Bhayangkara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster