Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN

Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN
Polri. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Para eks pegawai KPK itu akan direkrut oleh Polri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polri menegaskan saat ini mereka tengah membuat regulasi perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN. Secepatnya para mantan pegawai lembaga antirasuah itu jadi ASN Korps Bhayangkara.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News