Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN
Rabu, 17 November 2021 – 22:52 WIB

Polri. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para eks pegawai KPK itu akan direkrut oleh Polri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menegaskan saat ini mereka tengah membuat regulasi perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN. Secepatnya para mantan pegawai lembaga antirasuah itu jadi ASN Korps Bhayangkara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka