Polri Sambut Baik Status Anggodo

Polri Sambut Baik Status Anggodo
Polri Sambut Baik Status Anggodo
Sebelumnya Polri memasang tidak kurang lima pasal dugaan pidana untuk menjerat Anggodo. Antara lain, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penghinaan institusi dan pengancaman. Namun tak satupun dari pasal-pasal itu yang mampu menjerat, karena polisi mengaku tak menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. (zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Patrialis Ditenggat 6 Bulan

JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News