Polri Sambut Baik Status Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:27 WIB
Sebelumnya Polri memasang tidak kurang lima pasal dugaan pidana untuk menjerat Anggodo. Antara lain, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penghinaan institusi dan pengancaman. Namun tak satupun dari pasal-pasal itu yang mampu menjerat, karena polisi mengaku tak menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. (zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon