Polri Sambut Baik Status Anggodo

Polri Sambut Baik Status Anggodo
Polri Sambut Baik Status Anggodo
JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Kita menyambut baik, tapi itu kan kewenangannya di KPK. Ini ada perbedan pasal antara Polri dengan KPK,'' ujar Kabaresrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kamis (14/1) petang.

Namun demikian, Ito mempertanyakan jika memang memiliki bukti kuat, kenapa KPK tak dari dulu menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Harus ditanya kenapa nggak dari duu saja ditetapkan sebagai tersangka, kenapa harus muter-muter dulu. '' tambahnya.

Lalu bagaimana dengan kasus Ary Muladi, yang erat kaitannya dengan Anggodo, dan masih ditangani Polri? Menjawab pertanyaan ini, Kabareskrim menjelaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus pria yang mengaku sebagai perantara suap yang diberikan Anggodo untuk pimpinan KPK itu.

Saat ini ujarnya, kasus tersebut tengah dilengkapi, mengingat jaksa mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinyataka belum lengkap (P19). '' Kasus Ary akan maju terus, kita harus pisahkan kasus Anggodo dengan kasus Ary Muladi,'' tambahnya.

JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News