Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Andreas Silitonga Bereaksi Keras
"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear, bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban," kata Andreas.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menyakini penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, dalam rangka pembelaan diri.
"Tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tetapi itu (bukan pembelaan diri, red) penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," tutur Andreas.
Di sisi lain, Andreas merasa bingung dengan penerapan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terhadap Bharada E.
Sebab, kata dia, pengakuan Bharada E bahwa penembakan itu dilakukan seorang diri.
"(Pasal 55 dan 56) itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas.
Menurut Andreas, Pasal 55 KUHP tentang penyertaann itu artinya melakukan kejahatan secara bersama orang lain.
"Jadi, kalau misalnya bicara Pasal 55 KUHP berarti itu penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia (Bharara E, red) dan memiliki niat yang sama," tutur Andreas Silitonga.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Permintaan Keluarga Anggota Densus 88 yang Ditembak Mati Rekannya