Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK
jpnn.com, JAMBI - Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat memastikan kliennya batal meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, kata Ramos, kliennya sempat terbersit untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, niat itu diurungkan kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ada persyaratan yang membuat kliennya tidak nyaman.
Ramos mengatakan syarat yang menjadi pertimbangan Vera membatalkan minta perlindungan ke LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindungan LPSK.
Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.
"Karena ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ujarnya dikutip dari Jambi Ekspres, Senin (1/8).
Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.
Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media.
"Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tutur Ramos.
Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat memastikan kliennya batal meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi