Polri Sepakat Jika Predator Seksual Dikebiri

Polri Sepakat Jika Predator Seksual Dikebiri
Kadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi sadis para predator seksual terhadap Yuyun pun menguatkan rencana pemerintah memasukkan pasal tentang kebiri dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rencana pemerintah itu pun mendapat respons positif dari Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri sudah semestinya didukung.

"Itu bagus dan kami dukung," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).

Hanya saja, kata Boy, Polri memang masih terus menunggu rencana pemerintah itu tertuang dalam undang-undang. Sebab, saat ini pemerintah masih terus mengkaji penerapan kebiri terhadap predator seksual.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," ucap dia.(elf/JPG/ara/jpnn)


JAKARTA - Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News