Polri Sepakat Jika Predator Seksual Dikebiri

jpnn.com - JAKARTA - Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi sadis para predator seksual terhadap Yuyun pun menguatkan rencana pemerintah memasukkan pasal tentang kebiri dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rencana pemerintah itu pun mendapat respons positif dari Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri sudah semestinya didukung.
"Itu bagus dan kami dukung," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).
Hanya saja, kata Boy, Polri memang masih terus menunggu rencana pemerintah itu tertuang dalam undang-undang. Sebab, saat ini pemerintah masih terus mengkaji penerapan kebiri terhadap predator seksual.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," ucap dia.(elf/JPG/ara/jpnn)
JAKARTA - Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi