Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3

Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Dalam UU itu, ada pasal yang sempat dipermasalahkan, yakni Pasal 73, yang menyebut bahwa polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir dipanggil. (mg1/jpnn)


Pasal 73 UU MD3 sempat dikritik karena polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News