Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3
Rabu, 21 Maret 2018 – 06:16 WIB
Dalam UU itu, ada pasal yang sempat dipermasalahkan, yakni Pasal 73, yang menyebut bahwa polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir dipanggil. (mg1/jpnn)
Pasal 73 UU MD3 sempat dikritik karena polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
- Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
- Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi