Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau

Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat tembakau (ayat 2 Pasal 113) Undang-Undang (UU) Nomor 46 tentang Kesehatan. Alasannya, Mabes Polri menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Hakim S Pohan itu.

"Sudah dihentikan penyidikan, berdasarkan surat ketetapan penghentian oleh Dir 1, bahwa ini memang sudah dihentikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10) siang.

Dijelaskan Iskandar, keputusan meng-SP3-kan kasus yang menjerat Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning dan kawan-kawan ini, diambil setelah gelar perkara dilakukan. Dalam gelar perkara itu, tambah Iskandar, unsur pidana dalam laporan tersebut tak ditemukan. "Sementara ini, sampai perkara ini digelar, itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. Karena bukan pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya," tambahnya.

Dijelaskan, SP3 ini sendiri bernomor B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010, yang ditandatangani oleh Kanit IV Kombespol Agus Sunardi. Namun demikian, tambah Iskandar lagi, meski ada SP3, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News