Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Selasa, 19 Oktober 2010 – 18:05 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat tembakau (ayat 2 Pasal 113) Undang-Undang (UU) Nomor 46 tentang Kesehatan. Alasannya, Mabes Polri menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Hakim S Pohan itu.
"Sudah dihentikan penyidikan, berdasarkan surat ketetapan penghentian oleh Dir 1, bahwa ini memang sudah dihentikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan Iskandar, keputusan meng-SP3-kan kasus yang menjerat Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning dan kawan-kawan ini, diambil setelah gelar perkara dilakukan. Dalam gelar perkara itu, tambah Iskandar, unsur pidana dalam laporan tersebut tak ditemukan. "Sementara ini, sampai perkara ini digelar, itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. Karena bukan pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya," tambahnya.
Dijelaskan, SP3 ini sendiri bernomor B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010, yang ditandatangani oleh Kanit IV Kombespol Agus Sunardi. Namun demikian, tambah Iskandar lagi, meski ada SP3, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran