Polri Tak Mau Ambil Pusing Soal Laporan Indonesialeaks

jpnn.com, JAKARTA - Institusi Polri sedang diserang isu tak sedap. Pucuk pimpinannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian disebut menerima aliran dana dari salah satu terpidana kasus suap yakni Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Isu itu dimunculkan laporan Indonesialeaks dan dimuat dalam beberapa media. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak untuk bisa memeriksa Tito dalam pusaran rasuah itu.
Namun, Polri tak mau ambil pusing dengan adanya laporan Indonesialeaks tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, mereka saat ini masih fokus dengan kasus yang menghebohkan dan menyeret sejumlah elite politik yakni penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.
“Kami enggak akan membuang waktu yang tidak perlu, sekarang fokus ke kasus menghebohkan yakni Ratna Sarumpaet. Kami fokus periksa orang-orang terkait,” tegas dia.
Setyo menambahkan, sejak 2017 pihaknya sudah membantah soal aliran dana yang masuk ke pimpinan Polri. Selain itu, ada juga disebut petugas Bea Cukai yang menerima aliran dan hal tersebut juga sudah dibantah.
“Polda Metro Jaya memeriksa Pak Basuki Hariman. Dia tidak mengakui apa yang tertulis (catatan penerima dana),” tegas dia.
Ketika disinggung soal hubungan Polri dan KPK saat ini, Setyo enggan berkomentar lebih jauh. Karena hingga saay ini KPK belum bereaksi dengan adanya laporan Indonesialeaks tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, mereka saat ini masih fokus dengan kasus yang menghebohkan yakni penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara