Polri Temukan Unsur Pidana Atas Upaya Brigjen Prasetijo Lindungi Djoko Tjandra

Polri Temukan Unsur Pidana Atas Upaya Brigjen Prasetijo Lindungi Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus bergerak mengusut kasus upaya melindungi koruptor Djoko Tjandra, yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hasil investigasi sementara, kepolisian sudah menemukan dugaan pelanggaran pidana di kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dugaan pidana itu sedang diusut oleh tim khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi, setelah memeriksa enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus itu naik ke penyidikan," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Lanjut Argo menuturkan, dalam kasus pidana, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Nanti, setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," tambah Argo.

Diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra.

Polri terus bergerak mengusut kasus upaya melindungi koruptor Djoko Tjandra, yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News