Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo

Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Polri telah menerima memori banding Kombes Agus Nupatria Cs yang diputus dipecat atau PTDH dari Korps Bhayangkara. Foto: Ricardo/JPNN.

"Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," ujar Dedi.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs itu terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Timsus juga menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.

Ke-7 tersangka tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Polri telah menerima memori banding Kombes Agus Nupatria Cs yang diputus dipecat atau PTDH dari Korps Bhayangkara


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News