Polri Terus Lacak Aset Mafia BBM

Polri Terus Lacak Aset Mafia BBM
Polri Terus Lacak Aset Mafia BBM

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tidak hanya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap sindikat mafia bahan bakar minyak di perairan Batam yang telah menjerat pengusaha bernama Ahmad Mahbub alias Abob. Kini, Mabes Polri juga menggandeng polisi militer untuk mengungkap kasus diduga yang menyeret oknum TNI Angkatan Laut itu.

“Ada koordinasi. Kita juga bertukar indormasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Rabu (10/9).

Dipaparkannya, sesuai undang-undang maka Polri hanya bisa menjerat masyarakat sipil. Sedangkan penanganan oknum TNI AL yang terseret kasus itu diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut.

“Di luar masyarakat sipil akan dilakukan polisi militer. Dalam hal ini sudah dikoordinasikan dengan polisi militer AL yang di sana (Kepri, red). Kalau kepolisian fokus pada tersangka sipil yang telah ditetapkan. Ada lima,” sambung Boy.

Dipaparkannya, kini setelah menjerat lima tersangka, kepolisian tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing). “Sedang berjalan. Terutama AM (Abob, red),” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Abob, Niwen Khairiyah, Du Nun, Yusri dan Arifin Ahmad sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Abob yang diduga sebagai otak penjualan BBM bersubsidi dari Pertamina ke  pasar gelap, mencuci uang melalui adiknya, Niwen.

Selanjutnya, uang dari Niwen itu mengalir ke pihak lain yang membantu Abob dalam menjalankan bisnis kotor. Di antaranya Yusri, Arifin dan Du Nun.

Kelima tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Abob merupakan tersangka terakhir yang ditahan setelah dijemput paksa di Hotel Crowne Plasa, Jakarta, Minggu (7/9) dini hari lalu.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri tidak hanya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap sindikat mafia bahan bakar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News