Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR: Masa Minta Tolong Kopassus?
Selasa, 20 Juni 2017 – 12:14 WIB
Bahkan dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib untuk atau dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR.
Sebelumnya Tito menyatakan Polri tidak bisa memenuhi permintaan DPR memanggil paksa Miryam. "Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," kata Tito ketika jumpa pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (19/6). (boy/jpnn)
Anggota pansus hak angket KPK, Bambang Soesatyo kaget mendengar penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menjemput paksa anggota Miryam S
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya