Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Foto: Source for JPNN. com.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata Halim mengingatkan.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Berantas narkoba, selamatkan bangsa, " kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, meringkus pengedar 1,8 kg ganja. Tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua