Polwan Briptu C Ditangkap, Ketua Harian Kompolnas Keluarkan Pernyataan Tegas

Polwan Briptu C Ditangkap, Ketua Harian Kompolnas Keluarkan Pernyataan Tegas
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. (ANTARA/HO-Instagram Kompolnas)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal (Purn) Benny Josua Mamoto merespons penangkapan oknum polwan Briptu C di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Irjen (Purn) Benny Mamoto meminta kasus desersi anggota Polresta Madano, Polda Sulawesi Utara, itu segera dituntaskan. 

"Segera dituntaskan dan diungkap latar belakang atau permasalahannya," kata Benny Mamoto kepada JPNN.com, Kamis (10/2).

Kompolnas juga mendesak pihak-pihak yang terkait dengan kasus Briptu C ini diperiksa. 

Mantan deputi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menegaskan hal ini penting untuk bahan kajian dan masukan bagi pimpinan dalam rangka pencegahan ke depan. 

"Sanksi etik berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan dijatuhkan, seperti yang disampaikan Kapolresta Manado bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi anggota," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu C di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). Dia merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado dan buron sejak akhir Januari 2022 lalu karena meninggalkan dinas Polri. Seusai ditangkap, Briptu C langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara. (esy/jpnn)

Ketua Harian Kompolnas memberikan pernyataan tegas soal Briptu C yang ditangkap Polda metro jaya pada 9 Februari


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News