Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri
Rabu, 12 Juni 2013 – 11:19 WIB

Polwan Dilarang Berjilbab, MUI Segera Datangi Polri
Penggunaan pakaian dinas dan seragam polri dan PNS Polri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. "Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Nanan Soekarna.
Mabes Polri mengkhawatirkan kinerja Polwan akan terganggu jika mengenakan jilbab. Karenanya, aturan penggunaan jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai pakaian dinas Polri.(abu/jpnn)
JAKARTA - Terkait belum diperbolehkannya Polisi Wanita (Polwan) menggunakan jilbab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah membicarakannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Nusameta Kembangkan Manasik Haji Virtual, Gabungkan Teknologi Imersif dan Gamifikasi