Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB

Foto: Radar Semarang/JPNN
Dia juga menjelaskan kemungkinan adanya eksploitasi terhadap diri Ulfa dalam kasus ini. Faktor pendukung dugaan ini adalah Ulfa masih di bawah umur dan berparas cantik.
Juru bicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH Mhum, mengatakan, Syekh Puji menerima surat penangkapan saat diperiksa polisi. Bila diperlukan, dalam 1 x 24 jam disusul dengan surat penahanan.
Hal itu dilakukan jika tersangka tidak kooperatif. Di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan serupa. "Namun ,sampai saat ini (semalam, Red) pihak keluarga masih menunggu. Bila diperlukan, akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya.
Tak Didampingi Pengawal
SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo