PONOROGO :Purel Tewas Menenggak Miras Oplosan
Rabu, 26 Mei 2010 – 13:00 WIB
PONOROGO - Tim penyidik Polres Ponorogo menemukan fakta baru terkait tewasnya dua purel di kafe Maharani . Berdasar hasil olah kejadian perkara di tempat hiburan malam di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, aparat menemukan botol minuman keras (miras) jenis Vodka. Diduga jenis minuman ini palsu, dan merupakan miniman oplosan lokal. Botol tersebut disimpan dalam jok sofa ruang 10 dan 11 tempat para purel menemani tamu mereka. ''Saksi, salah satu karyawan kafe, miras yang diminum korban berupa oplosan bir dan vodka itu,'' terang Kapolres AKBP Lakoni Wiranegera melalui Kasat Reskrim AKP Suhono kemarin (25/5). Suhono mengatakan hingga kemarin telah memintai keterangan 14 saksi. Mereka terdiri dari purel kafe Maharani, pengelola dan sejumlah staf yang pada hari itu berjaga di kafe. ''Semuanya masih berstatus saksi dan kami kenakan wajib lapor,'' tegasnya.
Selain menemukan botol bekas itu, aparat juga menyita enam dus Vodka di warung depan kafe. Vodka sengaja disiapkan pemilik warung untuk menyuplai peminum di kafe Maharani itu. ''Semua miras yang masih utuh maupun sudah terpakai kami sita untuk barang bukti,'' kata Suhono.
Baca Juga:
Temuan tim penyidik itu sejalan dengan hasil otopsi tim medis RSUD dr Harjono Ponorog. Di mana, tim menemukan ada busa di mulut para korban karena kandungan alkohol yang cukup tinggi atau over dosis. Untuk memperkuat hasil otopsi itu, Suhono mengirim sampel urin dan cairan muntahan korban ke tim Labfor Polda Jatim. ''Sampel sudah kami kirim dan saat ini masih menunggu hasilnya,'' jelasnya.
Baca Juga:
PONOROGO - Tim penyidik Polres Ponorogo menemukan fakta baru terkait tewasnya dua purel di kafe Maharani . Berdasar hasil olah kejadian perkara di
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi