Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq Ternyata Ilegal
Senin, 26 April 2021 – 12:41 WIB
Selain Sihabudin, empat orang saksi dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas, Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin, Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, dan Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, disebut tidak memiliki izin.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab
- Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Heikal Safar Jaga Tali Silaturahmi
- Habib Rizieq Ungkap Panitia dapat Ancaman saat Akan Gelar Reuni 212