Ponsel Eks Singapura Marak Dijual, BC: Itu Kewenangan Dirjen Kominfo Merazia

Ponsel Eks Singapura Marak Dijual, BC: Itu Kewenangan Dirjen Kominfo Merazia
Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, BATAM - Penjualan ponsel eks Singapura mulai marak di Batam, Kepri. Sejumlah konter ponsel bahkan berani terbuka mempromosikan kalau ponsel yang dijualnya merupakan eks Singapura.

Sudah berkali kali tim gabungan merazia keberadaan ponsel eks Singapura di beberapa konter di kawasan Nagoya.

Namun hal tersebut tak juga menyurutkan para pedagang ponsel eks Singapura untuk tetap menjualnya karena keuntungannya yang menggiurkan.

Kabid Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai Batam, Mujayin menegaskan, untuk ponsel eks Singapura yang sudah beredar di masyarakat Batam yang diperjual belikan para pemilik konter ponsel, Bea Cukai tak berwenang untuk menindaknya.

"Kalau barang sudah masuk dan sudah beredar atau diperjual belikan ke masyarakat, itu mutlak kewenangan dari Dirjen Kominfo. Kami hanya berwenang menindak di kantong-kantong atau pintu masuk, baik di pelabuhan maupun bandara," ujar Mujayin.

Ponsel eks Singapura tersebut bisa dikatakan legal apabila pemilik usaha atau konter sudah mengantongi sertifikat dari Dirjen Kominfo mengenai pemasaran ponsel eks Singapura di Batam.

"Sekali lagi itu bukan ranah kami di BC kalau sudah beredar dan diperjual belikan. Kami mengawasi masuk keluarnya barang di pintu-pintu masuk pelabuhan maupun bandara saja," terang Mujayin.

Sementara, Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi) BC Batam, R Evi Suhartantyo mengatakan, Batam yang dulunya merupakan tujuan utama penyelundup barang dari luar untuk memasarkan barangnya, sekarang hanya menjadi daerah transit saja. Namun bukan itu saja yang berubah mengenai pintu masuk penyelundupan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News