Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam
Kamis, 07 Juni 2018 – 05:25 WIB

CURI PONSEL: Elena Tannady di tahanan Polsek Kuta, Badung, Bali. Foto: Ayu Afrie UE/Bali Express
Kini, Elena dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)
Elena Tannady yang sudah berkeluarga biasa menjajakan diri sebagai kupu-kupu malam di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak