Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam

Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam
CURI PONSEL: Elena Tannady di tahanan Polsek Kuta, Badung, Bali. Foto: Ayu Afrie UE/Bali Express

Kini, Elena dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)


Elena Tannady yang sudah berkeluarga biasa menjajakan diri sebagai kupu-kupu malam di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News