Poppy Dharsono Bicara Soal Putusan PKPU atas Centro Departement Store
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU lima anggota Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) terhadap PT Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.
Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami anggap sebagai bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada pemasok yang kebanyak adalam UMKM,” kata Poppy Dharsono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3).
Dia mengungkapkan bahwa sudah sekian bulan masalah tersebut berjalan. “Ada rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan,” ujar Poppy.
Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual digerai gerai Centro dan Parkson.
Pihak terlapor, lanjut Poppy, seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Beberapa gerai yang ditutup memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut ingin hengkang dari Indonesia.
“Hal itu menimbulkan kekhawatiran Dewan Pengurus APGAI akan kerugian yang harus ditanggung oleh pemasok lokal,” tuturnya.
PT Tozy Sentosa adalah perusahaan PMA dibawah Parkson Retail Asia yang tercatat di lantai bursa Singapura. (jlo/jpnn)
Poppy Dharsono angkat bicara soal putusan PKPU lima anggota APGAI atas Centro Departement Store.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Kolaborasi Strategis Plugo dan Revolusi Lokal Demi Dukung UMKM Lokal
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM