Porsi DBH Migas Tanpa Dasar Kajian Ekonomi
Kamis, 16 Februari 2012 – 08:59 WIB
JAKARTA- Penentuan porsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akhirnya resmi diakui bukan didasari pertimbangan ekonomi, serta tanpa lewat kajian akademik yang memadai. Penentuannya lebih didasari kepentingan politik, hukum dan ketatanegaraan. Jawaban Robert muncul untuk menjawab pertanyaan Ketua MK Mahfud MD, soal latar belakang penentuan porsi DBH migas. Mahfud tertarik mengajukan pertanyaan setelah pihak pengacara MRKTB mempertanyakan konsistensi keterangan saksi ahli pemerintah sebelumnya, Mahfud Sidik.
Hal ini diperparah dengan pengkajian porsi DBH migas, yang waktunya sangat singkat tak lebih dari dua bulan. "Saya ingat betul kejadiannya itu Mei tahun 1999. Karena waktunya singkat ditambah under pressure, kita hanya gunakan simulasi akademik tapi bisa dipertanggungjawabkan. Yang memutuskan besarannya adalah mereka (pemerintah dan DPR RI)," kata Robert Simanjuntak.
Baca Juga:
Robert adalah saksi ahli pemerintah dalam persidangan lanjutan gugatan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Rabu (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Penentuan porsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
BERITA TERKAIT
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2