Porsi DBH Migas Tanpa Dasar Kajian Ekonomi
Kamis, 16 Februari 2012 – 08:59 WIB

Porsi DBH Migas Tanpa Dasar Kajian Ekonomi
Disebutkan, sebelum membawa masalah ini ke MK, pihak pemohon sempat mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan porsi DBH minyak sebesar 84,5 persen bagian pemerintah 15,5 persen daerah penghasil, dan 69,5 persen bagian pemerintah dan 30,5 persen daerah penghasil untuk gas.
Baca Juga:
Mahfud Sidik ditanya karena dia adalah salah satu tim perumus UU No 33 sama seperti Robert. "Kata Pak Mahfud Sidik, angkanya datang dari langit tanpa pijakan akademik. Sehingga perlu diurai angka yang adil itu berapa. Kenapa untuk Aceh dan Papua DBH-nya bisa sampai tujuh puluh persen," tanya pengacara pemohon, Wakil Kamal.
Menariknya, saksi ahli pemerintah yang kemarin didengar keterangannya, Eddy Suratman justru mendukung pertanyaan Wakil Kamal. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak ini, mengaku cemburu hanya Papua dan Aceh yang diberi porsi DBH migas sebanyak itu, sementara provinsi lain yang juga penghasil migas, bagiannya sama dengan daerah nonpengahasil migas. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penentuan porsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonom Kritik Rencana Merger Grab-Goto, Pemerintah Diharapkan Bertindak
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024