Portal I-LEAD ICEL Penting sebagai Aktualisasi Demokrasi Lingkungan di Indonesia

Portal I-LEAD ICEL Penting sebagai Aktualisasi Demokrasi Lingkungan di Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Ketua MA Syarifudin. Foto: Dok. KLHK

Dia menegaskan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.

Penegakan Hukum Lingkungan

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan.

Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah. Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.

“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.

Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh ICEL. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.

Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menyampaikan setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini.

Kerja sama dan kolaborasi antarpihak sangat diperlukan untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News