Pos Pengplos Elpiji Digerebek Petugas

Pos Pengplos Elpiji Digerebek Petugas
Pos Pengplos Elpiji Digerebek Petugas
MALANG- Pengisian elpiji ilegal dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg terbongkar di Kota Malang. Kemarin, sebuah gudang sekaligus tempat pengoplosan elpiji kemasan bersubsidi di Jl Terusan Sulfat 41, Blimbing, Sabtu (10/7) petang, digerebek anggota Buser (Buru dan Sergap) Unit Reskrim Polsekta Kedungkandang.

Pemiliknya, Bayu Kusnadi, 48, yang tinggal bersebelahan dengan gudang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1, Jo Pasal 8 ayat 1, UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Bapak tiga anak ini terancam kurungan di atas lima tahun penjara. Dari dalam gudang UD Mitra Gas milik Bayu yang dikelola selama kurang lebih setahun ini, polisi mengamankan sekitar 90 tabung elpiji kemasan 12 kg, 3 kg (bersubsidi), dan blue gas ukuran standar (6 kg). Kini, gudang beserta tempat pengoplosannya dipasangi police line untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi sendiri sekarang berusaha melacak peredaran elpiji serta blue gas yang telah diedarkan Bayu. Untuk sementara, hingga kemarin, baru satu toko yang berhasil diidentifikasi polisi yang menjual elpiji dan blue gas oplosan Bayu. Toko itu adalah toko pracangan milik Wahyudi Prayitno, 48, di Jl Danau Singkarak G 7 G, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.

Awal terungkapnya kasus pengoplosan yang dilakukan Bayu berawal dari temuan anggota Buser yang menerima keluhan dari warga sekitar Jl Danau Singkarak tentang beredarnya tabung blue gas isi tanpa segel. Tabung gas tanpa segel itu dikeluhkan konsumen karena kualitasnya buruk. Misalnya, mudah bocor.

MALANG- Pengisian elpiji ilegal dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg terbongkar di Kota Malang. Kemarin, sebuah gudang sekaligus tempat pengoplosan elpiji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News