Posisi Baru BIN Sesuai UU Intelijen Negara, Perpres dari Jokowi Malah Jadi Pertanyaan

Posisi Baru BIN Sesuai UU Intelijen Negara, Perpres dari Jokowi Malah Jadi Pertanyaan
Badan Intelijen Negara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BIN tidak hanya di bidang pertahanan keamanan. Sebab, BIN bisa masuk ke semua bidang sepanjang terkait ancaman terhadap keamanan negara.

“BIN juga tidak hanya di bidang pertahanan keamanan, tetapi ke semua bidang. Ketika ada ancaman terhadap keamanan negara, BIN wajib melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Misalnya, di tengah pandemi COVID-19 ini BIN bisa masuk ke bidang kesehatan, farmasi, dan iptek yang terkait pandemi,” ulasnya.

Walakin, Dradjad juga menganggap janggal penegasan tentang posisi BIN melalui Perpres Nomor Nomor 73 tahun 2020 itu. Politikus yang juga dikenal sebagai ekonomi itu justru bertanya-tanya.

“Secara riil politik, kenapa sekarang hal itu dipertegas? Apakah ada permasalahan dalam koordinasi BIN dengan menko polhukam? Atau ada menko lain yang ingin bisa memanggil BIN, padahal bisa menolaknya? Atau ada masalah kepercayaan?” pungkas Dradjad.(ara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN Dradjad H Wibowo, lembaga telik sandi itu memang harus di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News