Posisi MUI Tetap Sentral

Posisi MUI Tetap Sentral
Posisi MUI Tetap Sentral
Badan pemerintah yang bekerja bersama MUI, ujar Jazuli, masih memunculkan perdebatan. Panja menginginkan badan tersebut dibentuk oleh presiden, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Agama menginginkan badan itu cukup dibentuk di internal lembaganya dengan kewenangan setara eselon I.

   

"Dari sini muncul pertanyaan terkait kemampuan koordinasi  karena terkait makanan dan produk lain masuk melalui Kementerian Perdagangan dan juga Kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

   

Hal yang belum disepakati adalah penetapan sertifikat. Panja menginginkan, sertifikat itu ditandatangani MUI dan kepala lembaga sertifikasi halal. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara MUI dan pemerintah. "Ini masih bisa dibahas di sisa waktu," ujarnya.

   

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan  dukungannya terhadap pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Lukman, lembaga yang dipimpinnya tidak berorientasi bisnis. Mulanya LPPOM MUI dibentuk untuk memberikan ketenangan kepada umat terkait dengan jaminan produk halal.  "Isu halal dan haram ketika itu sulit ditangani pemerintah," ujar Lukman.

   

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News