Posisi MUI Tetap Sentral

Posisi MUI Tetap Sentral
Posisi MUI Tetap Sentral
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini menjadi lembaga yang melakukan sertifikasi produk halal tetap mendapatkan posisi sentral.

   

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Jaminan Produk Halal Jazuli Juwaini dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (28/5). Dalam RUU Jaminan Produk Halal, akan dibentuk sebuah badan pemerintah yang khusus menangani sertifikasi produk halal. "MUI tetap dilibatkan karena mereka sudah berpengalaman 24 tahun mengeluarkan sertifikat halal," ujarnya.

   

MUI menentukan fatwa apakah produk makanan atau kosmetik yang diajukan memiliki sertifikasi halal atau tidak. RUU Jaminan Produk Halal memberikan kesempatan dibentuknya lembaga pemeriksa halal. Di dalamnya terdapat auditor yang wajib mendapatkan sertifikasi dari MUI. Auditor itu nanti disahkan dan diangkat oleh badan penjamin sertifikat halal pemerintah.

   

"MUI punya pengawasan dan kontrol terhadap auditor. Proses sertifikasi pun juga harus jelas tahapan dan waktunya," ujar Jazuli.

   

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News