Posisi MUI Tetap Sentral
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:15 WIB
Lukman berpandangan bahwa lembaga yang dibentuk dalam RUU Jaminan Produk Halal harus berada di bawah presiden. Sebab, isu makanan obat-obatan dan kosmetika adalah isu perdagangan internasional. Kemampuan lembaga penjamin sertifikasi halal akan terkungkung jika berada di bawah kementerian. "Levelnya saat ini sudah berbeda, dia harus bisa melakukan ekspansi," katanya.
MUI, tambah Lukman, selama ini berusaha menggandeng kementerian untuk menjadi juru bicara. Lembaga sertifikasi seharusnya semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki badan penjamin produk halal. "Kami ingin agar RUU yang baru ini bisa menguatkan tatanan yang ada," ujarnya. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan