Posisi MUI Tetap Sentral

Posisi MUI Tetap Sentral
Posisi MUI Tetap Sentral
Lukman berpandangan bahwa lembaga yang dibentuk dalam RUU Jaminan Produk Halal harus berada di bawah presiden. Sebab, isu makanan obat-obatan dan kosmetika adalah isu perdagangan internasional. Kemampuan lembaga penjamin sertifikasi halal akan terkungkung jika berada di bawah kementerian. "Levelnya saat ini sudah berbeda, dia harus bisa melakukan ekspansi," katanya.

   

MUI, tambah Lukman, selama ini berusaha menggandeng kementerian untuk menjadi juru bicara. Lembaga sertifikasi seharusnya semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki badan penjamin produk halal. "Kami ingin agar RUU yang baru ini bisa menguatkan tatanan yang ada," ujarnya. (bay/c1/fat)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News