Posko THR Kemenakertrans Catat 17 Pengaduan

Posko THR Kemenakertrans Catat 17 Pengaduan
Posko THR Kemenakertrans Catat 17 Pengaduan
Lebih jauh Irianto menambahkan, pemantauan penyaluran THR perusahaan kepada karyawan dilakukan oleh tenaga pengawas Ketenagakerjaan yang dikoordinasikan oleh Disnaker di daerah  setempat. "Perusahaan memang diwajibkan untuk dapat  memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," imbuhnya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 mencatat 17 pengaduan hingga hari ini. Dari sejumlah pengaduan tersebut, sebagian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News