Potensi Kerawanan Coklit Data Pemilih di Sigi Bisa Ditangani

"Harapannya hasil coklit menjadi data yang mutakhir untuk digunakan pada pilkada serentak sehingga dapat dijadikan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucapnya.
Hairil juga berharap jajaran pengawas baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi senantiasa memastikan semua masyarakat harus di coklit datanya.
"Ketika ada kasus dan laporan di lapangan saat masa coklit maka kami akan memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak pilih," ujarnya.
Dia menuturkan agar semua jajaran pengawas di Kabupaten Sigi memaksimalkan proses pengawasan selama masa coklit berlangsung.
Potensi kerawanan saat masa coklit yaitu pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan sarana teknik informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas coklit kepada orang lain.
Tidak melakukan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta tidak memakai dan menggunakan perlengkapan saat coklit.
Selain itu pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu setempat.
Hairil mengimbau panwascam maupun PKD di masing-masing wilayah berkoordinasi dengan petugas pemutakhiran data pemilih ketika ada masyarakat yang sulit didatangi.
Bawaslu menyatakan potensi kerawanan coklit data pemilih pada Pilkada 2024 di Sigi bisa segera ditangani.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK