Potensi Korupsi PNS Daerah Lebih Besar
Hasil Kajian PPATK
Rabu, 02 Januari 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana korupsi ketika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diungkapkan oleh Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).
"PNS memiliki potensi sebesar 1,1 kali melakukan tindak pidana korupsi dibanding pekerjaan dengan status bukan PNS," ujar Yusuf.
Bahkan, sambung Yusuf, PNS di daerah cenderung lebih beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,6 kali dari pada PNS di wilayah ibukota. Kecenderungan melakukan korupsi ini dominan 1,6 kali dilakukan pada pegawai berusia 40 tahun ke atas daripada usia 40 tahun ke bawah.
Dalam kajian ini, Yusuf juga menyebut PNS yang mempunyai jabatan lebih beresiko melakukan tindak pidana korupsi 1,1 kali dibanding yang tidak mempunyai jabatan.
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker