Potensi Korupsi PNS Daerah Lebih Besar
Hasil Kajian PPATK
Rabu, 02 Januari 2013 – 18:16 WIB

Potensi Korupsi PNS Daerah Lebih Besar
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana korupsi ketika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diungkapkan oleh Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).
"PNS memiliki potensi sebesar 1,1 kali melakukan tindak pidana korupsi dibanding pekerjaan dengan status bukan PNS," ujar Yusuf.
Bahkan, sambung Yusuf, PNS di daerah cenderung lebih beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,6 kali dari pada PNS di wilayah ibukota. Kecenderungan melakukan korupsi ini dominan 1,6 kali dilakukan pada pegawai berusia 40 tahun ke atas daripada usia 40 tahun ke bawah.
Dalam kajian ini, Yusuf juga menyebut PNS yang mempunyai jabatan lebih beresiko melakukan tindak pidana korupsi 1,1 kali dibanding yang tidak mempunyai jabatan.
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI