PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB
"Pasal 116 UU kesehatan berbicara tentang kesehatan, khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok. Jadi, PP ini bukan sekadar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU," sebutnya.
Selain itu, Ismanu juga tegaskan bahwa PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. "Tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan," tegasnya.
Ada atau tidak adanya PP ini, konsumsi rokok tidak akan turun. Karena kenyataannya, ungkap Ismanu, di perdagangan internasional, volume perdagangan dan konsumsi tembakau sejak dulu selalu naik 4 persen per tahun, dan tidak pernah turun.
"Kalau mau membatasi konsumsi rokok, buatlah regulasi yang tegas agar anak-anak tidak merokok. Dari dulu kami jajaki pemerintah tidak mau membuat regulasi semacam itu," sesalnya. (chi/jpnn)
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?