PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB

PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
"Pasal 116 UU kesehatan berbicara tentang kesehatan, khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok. Jadi, PP ini bukan sekadar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU," sebutnya.
Selain itu, Ismanu juga tegaskan bahwa PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. "Tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan," tegasnya.
Ada atau tidak adanya PP ini, konsumsi rokok tidak akan turun. Karena kenyataannya, ungkap Ismanu, di perdagangan internasional, volume perdagangan dan konsumsi tembakau sejak dulu selalu naik 4 persen per tahun, dan tidak pernah turun.
"Kalau mau membatasi konsumsi rokok, buatlah regulasi yang tegas agar anak-anak tidak merokok. Dari dulu kami jajaki pemerintah tidak mau membuat regulasi semacam itu," sesalnya. (chi/jpnn)
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi