PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi

PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi. PP itu mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat imbalan hingga Rp 200 juta.

Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja atau di bidang pelayanan mana pun.

“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” ujar Sahroni di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan seiring adanya reward itu, lembaga penegak hukun dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan Agung mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik. Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.

“KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk," jelasnya.

Sahroni mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan diterima.

"Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani,” kata Sahroni.

Terkait keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah memiliki kerja sama yang baik dengan penegak hukum. “LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistleblower atau pelapor," katanya.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 43 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News