PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi. PP itu untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah dari ancaman jerat pidana ketika melaksanakan diskresinya.
Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, PP tersebut tak menghambat penegakan hukum. Menurut dia, jika ada pelanggaran pidana tentu akan tetap ditindak tegas.
“Kalau ada pidana, ya dituntut pidana,” tegas Haiti, Jumat (25/9).
Kendati demikian, ia menegaskan, penegak hukum tak bisa langsung mengusut suatu dugaan pelanggaran. Sebab, kata dia, jika ada pelanggaran maka pengawas internal atau lembaga audit negara terlebih dahulu yang akan mengusut.
Kalau hanya pelanggaran administrasi, maka akan diserahkan ke pengawas internal. Jika perdata, juga akan diserahkan kepada pihaknya berwenang mengusutnya.
“Kalau itu pelanggaran pidana, baru kami yang usut,” tegasnya.
Karenanya, PP tersebut menegaskan kewenangan pengusutan.
Menurutnya lagi, di dalam PP itu ada larangan mempublikasikan secara luas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara oleh penegak hukum.
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi. PP itu untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah dari ancaman jerat
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting