PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum
Jumat, 25 September 2015 – 23:58 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com
Aparat juga tak diperbolehkan mempublikasikan secara luas nama tersangka, sebelum masuk tahap penuntutan.
“Tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi. PP itu untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah dari ancaman jerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir