PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin

PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 “Akhirnya telah diterbitkan PP pengganti PP Nomor 17 yang selama ini memang ditunggu-tunggu,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).

Mendiknas menyebutkan, tiga hal penting yang diharapkan dipahami masyarakat dengan terbitnya PP  yang resmi berlaku sejak 28 September 2010 ini. Pertama, dengan adanya PP ini pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Paling tidak seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru. Di dalam 20 persen itu termasuk beasiswa Bidik Misi,” papar Mendiknas.

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News