PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin

PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
Kedua,  di dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di masing-masing PTN harus menerima mahasiswa yang melalui jalur seleksi nasional minimal sebanyak 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.  “Seleksi nasional yang dimaksud adalah seluruh PTN  secara bersama-sama menggelar seleksi nasional atau yang kita sebut Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kebijakan ini diberlakukan karena bertujuan agar PTN menjadi akses nasional dan bsia dinikmati oleh semua kalangan,” ujarnya.

Ketiga, poin penting PP 66 tahun 2010 ini adalah PT yang bestatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan tetap ada namun dalam pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga buah UU keuangan. “Sehingga, dengan adanya pertegasan di bidang penglolaan keuangan ini, kita beri waktu untuk menyesuaiannya hingga 31 Desember 2012 mendatang,” sebutnya.

Selanjutnya, point krusial yang terdapat di dalam PP itu yakni mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Menteri. “Kalau dulu, pengangkatan dan pemecatan rektor ada yang dilakukan oleh Presiden dan ada juga yang dilakukan oleh Menteri. Nah, sekarang semua itu dilakukan oleh Menteri,” tegasnya. (cha/jpnn)


JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News